REVIEW
JURNAL
Dalam rangka
pelaksanaan tugas softskill Komunikasi Bisnis maka kami melakukan review pada
jurnal berikut :
Judul :
Judul :
PERILAKU KOMUNIKASI ETNIS TIONGHOA PERANAKAN DALAM BISNIS KELUARGA ( Studi Fenomenologi mengenai Perilaku Komunikasi Etnis Tionghoa Peranakan dalam Bisnis Keluarga di Jakarta )
Jurnal :
Komunikasi Bisnis
Download :
Download :
Vol. IX. No. 2 / Hal 105-118
Tahun :
Tahun :
2015
Penulis :
Penulis :
Firda Firdaus Abdi, Hanny Hafiar, Evi Novianti
Reviewer :
Reviewer :
Aditya Januardi (10214305)
Al Hapis (10214717)
Aris Rahman (11214626)
Muhamad Mafud (16214977)
Tanggal : September 2015
Abstrak yang disajikan penulis hanya menggunakan satu Bahasa yaitu Bahasa inggris (Bahasa Internasional). Secara keseluruhan isi dari abstrak ini langsung menuju ke topic bahasan yang dibahas dalam jurnal ini, yang menurut saya pembaca menjadi mudah memahami jurnal ini.
Al Hapis (10214717)
Aris Rahman (11214626)
Muhamad Mafud (16214977)
Tanggal : September 2015
Abstrak
Jurnal yang berjudul “PERILAKU KOMUNIKASI ETNIS TIONGHOA PERANAKAN DALAM BISNIS KELUARGA (Studi Fenomenologi mengenai Perilaku Komunikasi Etnis Tionghoa Peranakan dalam Bisnis Keluarga di Jakarta) ” ini menjelaskan tentang bagaimana cara komunikasi perilaku yang dilakukan oleh peranakan Tionghoa yang menjalankan bisnis keluarga mereka dengan baik. Abstrak yang disajikan penulis hanya menggunakan satu Bahasa yaitu Bahasa inggris (Bahasa Internasional). Secara keseluruhan isi dari abstrak ini langsung menuju ke topic bahasan yang dibahas dalam jurnal ini, yang menurut saya pembaca menjadi mudah memahami jurnal ini.
Pendahuluan
Dalam
paragraf pertama, penulis menjelaskan dan menceritakan tentang proses
terjadinya Kelompok Masyarakat Peranakan Tionghoa. “Disebut
peranakan karena setelah mereka menetap selama beberapa waktu, mereka akhirnya
menikah dengan perempuan pribumi. Dan ketika mereka memiliki keturunan maka
mereka disebut sebagai Tionghoa Peranakan. Kebanyakan Peranakan adalah dari
keturunan orang Hoklo (Hokkien), meskipun sejumlah yang cukup besar adalah dari
keturunan orang Tiociu atau orang Kanton. Peranakan sendiri adalah keturunan
ras campuran, sebagian Tionghoa, sebagian Pribumi Nusantara
(Indonesia/Melayu)”.
Paragraf
selanjutnya, penulis menjelaskan mengenai masalah yang sering di alami oleh
masyarakat Peranakan Tionghoa dalam komunikasi adalah kesalahan dalam persepsi
sosial yang disebabkan oleh perbedaan-perbedaan budaya dalam peresepsi. Dan
penulis menjelaskan akibat dari masalah komunikasi tersebut. Selanjutnya
penulis menjelaskan faktor historis yang menyebabkan masyarakat Peranakan
Tionghoa berhasil dalam menjalankan bisnisnya.
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode
kualitatif, Sedangkan pendekatan yang penulis gunakan
dalam penelitian kualitatif ini adalah pendekatan fenomenologis. Melalui
pendekatan fenomenologi, peneliti berharap dapat menggali pengalaman hidup
etnis Tionghoa Peranakan dengan karakteristik sosial yang berbeda-beda
berdasarkan proses interaksi yang terjadi diantara lingkungannya, serta ketika
mereka menjalankan bisnis keluarga.
Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi pustaka. Wawancara
mendalam yang dilakukan secara semi-structured
interview, dimana peneliti memiliki satu daftar pertanyaan atau topic
spesifik yang akan dibahas yang sering disebut dengan “panduan wawan-cara”
tetapi informant memiliki kebebasan untuk menjawab pertanyaan.
Hasil dan Pembahasan : Pada
bagian pembahasan penulis menyususn pertanyaan penelitian yang telah
dikemukakan sebelumnya yaitu sebagai berikut :
1. Pertanyaan
mengenai makna peranakan bagi etnis Tionghoa Peranakan. Peneliti dapat
mengkategorisasikan makna peranakan yang diartikan oleh para informant sebagai
sesuatu yang afirmatif dan negatif.
2. Pertanyaan
kedua mengenai nilai
apresiasi, yang dimaknai oleh informan karena informan
merasa seiring dengan perubahan zaman, orang di seluruh dunia sudah lebih
mengenal China sebagai negara adikuasa dan negara global.
3. Pertanyaan
mengenai nilai nasionalisme yang dimiliki oleh
informant cukup tinggi dan mereka bangga akan hal itu. Para informant justru
merasa mereka lebih memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dibandingkan orang
Indonesia asli.
4. Pertanyaan
mengenai nilai multikulturalisme yang terdapat pada diri informant, yang
membuat mereka bangga dengan memiliki berbagai macam budaya sebagai latar
belakang mereka.
Selanjutnya penulis melakukan penelitian
dengan mengacu pada teori fenomenologi yang memiliki prinsip
dasar bahwa makna dari sesuatu terdiri atas potensi sesuatu tersebut pada hidup
seseorang. Dengan kata lain, bagaimana seseorang memandang suatu objek,
bergantung pada makna objek itu baginya. Hal ini dapat dikaitkan dengan makna
peranakan yang dibentuk oleh para informant, yang diartikan berdasarkan
pengalaman informant masingmasing dengan lingkungan sekitar mereka.
Dari hasil penelitian, menurut
observasi peneliti dari pengalaman informant, peneliti menemukan berbagai stereotip
gaya bisnis yang dilakukan oleh para informant yang terlibat dalam bisnis
keluarganya. Dilihat dari gaya-gaya bisnis tersebut, terbukti bahwa bisnis
keluarga yang dijalankan oleh etnis Tionghoa Peranakan sudah tidak sepenuhnya
menganut nilai-nilai Tionghoa saja, namun sudah terdapat percampuran
nilai-nilai dari budaya lainnya.
Simpulan
Pada bagian kesimpulan, penulis
membuktikan dan menjelaskan bahwa pengalaman
komunikasi yang dialami para informan dengan masing-masing etnis yang memiliki latar
belakang kebudayaan yang sangat bertolak belakang dipengaruhi oleh stereotip
yang berada dalam masyarakat mengenai etnis Tionghoa dan etnis pribumi.
Stereotip yang beredar dan dilekatkan menghadapkan mereka pada berbagai
kesulitan dalam bersosialisasi dan berinteraksi selama hidupnya. Pengalaman
dalam menghadapi beberbagai macam kesulitan tersebut akhirnya mempengaruhi cara
informan bertindak lanjut, baik perilaku fleksibel, maupun kaku.
Saran
Sistematika
penulisan telah tersusun dengan baik dan jelas mulai dari judul penelitian,
nama penulis, abstrak, pendahuluan, kajian pustaka, metode, hasil dan
pembahasan, kesimpulan, saran, dan daftar pustaka. Judul penelitian yang
digunakan oleh penulis juga cukup jelas, akurat, tidak ambigu, dan
menggambarkan apa yang akan diteliti.
Pada bagian abstrak menurut saya sudah
baik, karena penulis mampu menggambarkan secara jelas mengenai masalah
penelitian, hasil yang didapatkan serta mencantumkan kata kunci. Namun,
kami sarankan sebaiknya Penulis perlu menambah literatur-literatur
untuk dijadikan bahan pembanding dalam melakukan penelitian karena
dilihat dari daftar pustaka yang dicantumkan penulis tidak terdapat
jurnal-jurnal penelitian terdahulu yang sejenis sebagai bahan pembanding.
Setiap perusahaan
mempuyai kode etik tersendiri untuk karyawannya salah satunya adalah perusahaan
Indorama Ventures PCL
Kode Etik ini berlaku
untuk semua Karyawan Indorama Ventures PCL dan anak perusahaan dan afiliasinya
("Perusahaan"), selain Direksi.
1. Ruang
Lingkup
Dokumen ini menjelaskan tentang Kode Etik Karyawan
(“Kode”) untuk Para Karyawan di bawah Kebijakan Tata Kelola Perusahaan berlaku
untuk semua Karyawan Perusahaan dan anak perusahaan serta afiliasinya. Semua
Karyawan harus mematuhi Kode tersebut, bersama dengan kebijakan perusahaan yang
melengkapinya. Semua Karyawan harus menunjukkan komitmen mereka terhadap Kode
dengan menunjukkan contoh yang benar, memelihara lingkungan kerja yang mematuhi
Kode , dan bertindak patuh untuk mencegah pelanggaran Kode.
2. Nilai
dan Etika
Perusahaan memiliki Visi yang jelas dan terdefinisi
dengan baik, pernyataan Misi dan Nilai dikomunikasikan kepada seluruh Karyawan.
Perusahaan akan dipandang reputasinya berdasarkan perilaku etikanya dan
integritas dalam keuangan. Seluruh Karyawan di semua jabatan, dalam melakukan
tugas apa pun yang diberikan, harus terikat dan sejalan dengan Misi dan Nilai
Perusahaan. Setiap penyimpangan atas Kode tersebut yang bertentangan dengan
nilai-nial organisasi dan etika dapat dimintakan tanggung jawab kedisiplinan.
IVL Indonesia Dokumen ini milik Indorama Ventures
3. Disiplin
Semua Karyawan harus mematuhi dan menyesuaikan diri
dengan petunjuk dan peraturan Perusahaan dan akan bekerja untuk Perusahaan
secara jujur, tulus, dan setia. Karyawan harus melakukan segala upaya untuk
mempromosikan kepentingan yang terbaik, baik bagi Perusahaan dan juga
kepentingan untuk semua pemangku kepentingan dalam menjaga citra perusahaan.
Tidak ada Karyawan Perusahaan yang boleh bekerja pada Perusahaan lain. Karyawan
akan mencurahkan semua waktu mereka, perhatian dan kemampuan khusus untuk
pelaksanaan tugas mereka demi kepentingan Perusahaan. Karyawan tidak boleh
terlibat langsung maupun tidak langsung, di perusahaan komersial lainnya, paruh
waktu atau sebaliknya. Karyawan tidak akan melakukan paruh waktu atau penuh
waktu tugas atau pekerjaan dalam kapasitas sebagai penasehat untuk individu
lain atau bisnis atau bekerja sebagai agen untuk pihak lain, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Perusahaan atau kecuali mereka diutus untuk
melakukannya oleh Perusahaan.
4. Kejujuran
Karyawan tidak boleh menerima dari, atau memberikan kepada,
pihak ketiga apa pun yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis selain dalam
kegiatan usaha yang normal. Karyawan tidak akan menerima dari, atau menawarkan
untuk, setiap pejabat publik atau organisasi atau perusahaan yang memiliki
urusan dengan atau berhubungan dengan Perusahaan , sesuatu manfaat dalam bentuk
tunai atau barang atau memberikan bantuan pribadi, secara langsung ataupun
tidak langsung. Dalam hal Karyawan Perusahaan ditawarkan uang tunai atau
keuntungan lainnya dari pihak ketiga, hal itu harus segera dilaporkan kepada
atasan secara tertulis. Jika seorang Karyawan telah menerima sesuatu dari pihak
ketiga, mereka harus berjanji untuk menyerahkan hal yang diterimanya kepada
atasan mereka. Jika seorang Karyawan menjadi saksi Karyawan lain yang menerima
sesuatu atau melakukan segala bentuk korupsi atau penyuapan, masalah tersebut
harus dilaporkan IVL Indonesia Dokumen ini milik Indorama Ventures kepada
atasan atau Bagian Hukum Perusahaan sesegera mungkin. Identitas pelapor
Karyawan harus dijaga kerahasiaannya selama masalah tersebut dalam
penyelidikan. Semua Karyawan harus menyadari dan mematuhi Kode Etik di tempat
kerja mereka. Mereka juga harus mengetahui dan mematuhi hukum dan peraturan
yang terkait tentang penyuapan dan korupsi yang telah diberlakukan di
negara-negara di mana mereka akan melakukan bisnis secara langsung atau tidak
langsung.
5. Kerahasiaan
Semua
Karyawan harus menyadari dan menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen
Perusahaan dengan ketat dan tidak akan membocorkan atau mengungkapkan kepada
siapapun yang tidak terkait yang mungkin menyebabkan kerugian selama mereka
bekerja dengan Perusahaan dan bahkan setelah mereka telah meninggalkan
perusahaan atau telah keluar dari pekerjaan. Informasi rahasia termasuk namun
tidak terbatas pada rahasia dagang, know-how, metode atau proses yang telah
mereka peroleh dalam perjalanan mereka bekerja di Perusahaan dan tidak akan
mengungkapkan, membocorkan atau berkomunikasi dengan setiap orang atau
digunakan untuk tujuan apapun selain untuk kepentingan Perusahaan
6. Perlindungan terhadap Properti Milik
Perusahaan
Karyawan
bertanggung jawab untuk melindungi hak milik Perusahaan (baik benda berwujud
atau tidak berwujud) dari kerugian, kerusakan, penyalahgunaan, pencurian dan
sabotase. Karyawan selaku pihak yang dipercayai oleh Perusahaan dalam mengelola
aset (barang milik) Perusahaan, dalam hal Karyawan berhenti bekerja dari
Perusahaan maka Karyawan wajib mengembalikan semua barang milik Perusahaan
tanpa meminta penggantian hak apapun atas pengelolaan tersebut. Karyawan tidak
akan melakukan secara sengaja atau lalai sehingga dapat menyebabkan kerugian
pada Perusahaan dan / atau barang milik (properti) perusahaan. IVL Indonesia
Dokumen ini milik Indorama Ventures Properti meliputi, tetapi tidak terbatas
pada, setiap korespondensi, spesifikasi, voucher, literatur, buku, surat
edaran, artikel, barang, dll atau harta benda dalam bentuk apapun.
7. Tindakan Disipliner
Manajemen dapat
mengambil tindakan disipliner yang tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan yang
berlaku di Indonesia, untuk hal-hal sebagai berikut : tidak mematuhi perintah
kerja, melakukan kesalahan, ketidakdisiplinan, penghinaan, nyata-nyata lalai
atau mengabaikan tugas, ketidakjujuran, penggelapan, penerimaan suap,
membocorkan rahasia Perusahaan, berperilaku tidak normal, atau merugikan
kepentingan Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PT. Indorama
Ventures Indonesia.
8. Konflik Kepentingan
1. Semua Karyawan
tidak boleh menempatkan diri dalam posisi di mana kepentingan mereka bertentangan
, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan kepentingan Perusahaan.
Selain itu, jabatan atau posisi mereka di Perusahaan berdasarkan pertimbangan
baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk tidak menempatkan kepentingan
sendiri di atas Perusahaan.
2. Semua Karyawan
termasuk keluarganya tidak boleh, baik secara langsung maupun tidak langsung,
terlibat transaksi bisnis dengan perusahaan yang mengakibatkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan Perusahaan.
3. Semua Karyawan
harus segera melaporkan setiap terjadi adanya indikasi transaksi , dimana baik
secara langsung maupun secara tidak langsung, menempatkan dirinya dalam posisi
di mana kepentingan mereka sendiri dapat bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
9. Transaksi dengan Pihak Yang Berkaitan dengan Perusahaan
IVL Indonesia
Dokumen ini milik Indorama Ventures Semua Karyawan harus memiliki kesadaran dan
pengetahuan tentang kebijakan transaksi dengan pihak yang memiliki kaitan
dengan bisnis Perusahaan. Dan apabila berdasarkan pemahaman mereka akan terjadi
penyimpangan, maka Karyawan wajib melaporkan hal tersebut kepada Manajemen
sesegera mungkin.
10. Insider Trading
Semua Karyawan
berdasarkan jabatan atau posisi mereka, baik secara langsung maupun tidak
langsung, tidak akan menggunakan Informasi dari dalam untuk membeli atau
menjual, menawarkan untuk membeli atau menjual, atau mengundang orang lain
untuk membeli atau menjual, saham atau surat berharga lainnya (jika ada) dari
Perusahaan, terlepas dari apakah perbuatan itu dilakukan untuk mereka sendiri
atau keuntungan orang lain. Dalam hal terdapat pertentangan antara isi pasal
dalam Kode Etik Karyawan dengan peraturan perundang- undangan setempat maka
yang akan berlaku adalah isi pasal dalam peraturan perundang-undangan setempat.
Sumber
http://www.indoramaventures.com/EN/corporateGovernance/pdf/Indonesian-CodeofConductforEmployees-June14.pdf
Pada zaman sekarang banyak wirausahawan yang menawarkan dan
mempromosikan produknya memalui media komunikasi ,salah satu produknya yaitu
Minoxidil. Minoxidil adalah salah satu produk obat cair yang digunakan untuk
menumbukan jambang dan rambut, obat ini banyak di minati oleh kaum pria
termasuk saya sendiri, karena obat tersebut memberikan efek yang baik terhadap
penggunanya.
Sehingga produk tersebut sudah banyak di kenal oleh
masyarakat, terutama pengguna sosial media karena produk tersebut hanya di
promosikan melalui aplikasi sosial media bukan seperti produk biasa yang di
promosikan melalui iklan di televisi, dan produk ini sudah banyak di gunakan
oleh kaum pria untuk rambut dan jambang nya.
Cara menggunakan minoxidil sangatlah mudah yaitu dengan cara
mengoleskan bagian kulit kepala yang ingin di tumbuhkan rambutnya, sedangkan
untuk menumbuhkan jambang cukup mengoleskan bagian kulit wajah yang ingin di
tumbuhkan rambut halus. Minoxidil lebih baik digunakan saat selesai mandi, agar
obat tersebut bisa bereaksi lebih cepat dan memberikan efek yang lebih baik.
Sedangkan untuk orang yang mempunyai penyakit alergi kulit terutama di wajah di
sarankan untuk tidak terlalu sering menggunakannya karena minoxidil salah satu
obat berbahan kimia
Anlisa :
1.
Fungsi Iklan
Ø
Memberikan informasi kepada masyarakat luas
tentang kelebihan dan kegunaan produk minoxidil.
Ø
Membujuk dan mempengaruhi masyarakat agar mau mengkonsumsi
dan membeli produk tersebut, serta mengiatkan kepada masyarakat bahwa produk
minoxidil layak di perjual belikan.
2.
Keabsahan Iklan
Ø
Keabsahan iklan produk minoxidil kebenarannya
dapat dipertanggung jawabkan karena didalam iklan tersebut banyak konsumen
memberikan bukti terhadap pemakaian produk tersebut.
3.
Memberikan Informasi
Ø
Informasi produk yang di publikasi ke konsumen
dapat memberikan pengetahuan terhadap produk tersebut sehingga memunculkan rasa
penasaran konsumen ingin menggunakan produk minoxidil.
Ø
Setiap mempromosikan produk minoxidil terdapat
hasil dari konsumen terhadap penggunaan produk tersebut dengan cara memberikan
gambaran hasil sebelum dan sesudah pemakaian
Banyak ahli memberikan pengertian komunikasi, tujuan,
fungsi, syarat dan manfaat komunikasi atau dampak komunikasi dalam kehidupan
sehari-hari. Pengertian Komunikasi Secara Umum adalah
proses pengiriman dan penerimaan pesan atau informasi antara dua individu atau
lebih dengan efektif sehingga dapat dipahami dengan mudah. Istilah komunikasi
dalam bahasa inggris disebut communication, yang berasal dari
kata communication atau communis yang memiliki arti sama
atau sama yang memiliki makna pengertian bersama. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau
berita dari dua orang atau lebih agar pesan yang dimaksud dapat dipahami.
Komunikasi
bedasarkan prilaku dapat dibedakan menjadi :
Komunikasi
Formal , yaitu komunikasi yang terjadi diantara organisasi atau perusahaan
yang tata caranya sudah diatur dalam struktur organisasinya. Berikut adalah
contoh percakapan dengan menggunakan bahasa formal
Petugas:
Selamat pagi pak, ada yang bisa kami bantu?
Anda :
Selamat pagi, saya ingin memesan tiket untuk penerbangan tanggal 17 juni ke Palembang.
Petugas:
Baik pak, silahkan tunggu akan saya cek terlebih dulu.
Anda: Baik
akan saya tunggu.
Petugas: Pesawat
kami dengan tujuan ke Palembang pada tanggal 17 juni 2017 akan terbang pada
pukul 09.00, pukul 14.00, dan 21.00 pak.
Anda: Untuk
penerbangan pukul 17.00 apakah tidak ada ?
Petugas:
Mohon maaf pak untuk penerbangan ke Palembang pada tanggal 17 juni 2017 pukul
17.00 tidak ada pak.
Anda: Baik
kalau begitu saya pesan satu tiket untuk penerbangan jam 14.00 wib.
Petugas: Baik pak, sebelumnya ini dengan bapak siapa?
Petugas: Baik pak, sebelumnya ini dengan bapak siapa?
Anda: Ini
dengan bapak Al Hapis.
Petugas: Baik pak, semoga penerbangan bapak nyaman.
Petugas: Baik pak, semoga penerbangan bapak nyaman.
Komunikasi
Informal , yaitu komunikasi yang terjadi pada sebuah organisasi atau
perusahaan yang tidak ditentukan dalam struktur organisasi serta tidak mendapat
kesaksian resmi yang mungkin tidak berpengaruh kepada kepentingan organisasi
atau perusahaan. Berikut adalah contoh percakapan dengan menggunakan bahasa
informal
Ronald :
“ndre lu lagi di mana?”
Andre : “gue
lagi di kos an nald, ada apa emangnya?”
Ronald :
“hari ini timnas indonesia main lu mau ikut nobar kaga? Di kos an lu kan ga ada
tv ”
Andre :
“emang nobar di mana nald? Jam berapa?”
Ronald : “di
cafe biasa tempat kita nongkrong ndre jam 15:30 sore”
Andre :
“sama siapa aja nald?”
Ronald :
“sama anak-anak kelasan juga, mereka pada mau tuh”
Andre : “oke
nald ntar lu tolong jemput gue ya”
Ronald :
“oke ndre jam 14:30 gue jemput lu, lu udah harus siap-siap ya?”
Andre : “oke
siap nald”
Direktorat
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 8 pelaku atas 7 kasus kejahatan
menggunakan media internet. Kasus-kasus itu merupakan rangkuman tindak pidana
Cyber Crime yang berhasil diungkap selama tahun 2013. Dari pengungkapan ini,
polisi menaksir kerugian masyarakat karena 7 kasus ini mencapai Rp 848 juta.
"Sudah di-mapping di mana-mana. Rata-rata pelakunya di luar Pulau Jawa, namun korban kebanyakan di Pulau Jawa," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hery Santoso di kantornya, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Hery menuturkan, polisi selama setahun mendapat sekitar 800 laporan kepolisian yang dibuat masyarakat. Hal yang dilaporkan beragam. Mulai dari modus penipuan belanja online sampai berita mengenai anggota keluarga yang kecelakaan atau ditangkap aparat, sehingga harus ditebus dengan sejumlah uang.
"Korban yang melapor khususnya di Polda Metro Jaya mencapai 20 laporan korban penipuan per harinya. Dari penelusuran hingga penangkapan sindikat, bisa didapatkan puluhan LP yang terkait," jelas Hery.
Kasus yang berhasil diungkap beragam. Mulai dari pengungkapan kasus penjualan film porno, penjualan barang elektronik black market, telepon penipuan informasi, jual beli ijazah, hingga jual beli satwa langka di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Ism)
"Sudah di-mapping di mana-mana. Rata-rata pelakunya di luar Pulau Jawa, namun korban kebanyakan di Pulau Jawa," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hery Santoso di kantornya, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Hery menuturkan, polisi selama setahun mendapat sekitar 800 laporan kepolisian yang dibuat masyarakat. Hal yang dilaporkan beragam. Mulai dari modus penipuan belanja online sampai berita mengenai anggota keluarga yang kecelakaan atau ditangkap aparat, sehingga harus ditebus dengan sejumlah uang.
"Korban yang melapor khususnya di Polda Metro Jaya mencapai 20 laporan korban penipuan per harinya. Dari penelusuran hingga penangkapan sindikat, bisa didapatkan puluhan LP yang terkait," jelas Hery.
Kasus yang berhasil diungkap beragam. Mulai dari pengungkapan kasus penjualan film porno, penjualan barang elektronik black market, telepon penipuan informasi, jual beli ijazah, hingga jual beli satwa langka di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Ism)
Sumber :
Hak Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa
yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pengalaman Transfer Online Dengan
Syarat Terpenuhinya Hak Konsumen
Pada
kesempatan ini saya sharing pengalaman saya belanja di suatu situs belanja online
dengan metode pembayarannya yaitu transfer secara online
Pada zaman
modern sekarang sebagian orang lebih menyukai belanja secara online karena
produk yang ditawarkan lebih menarik dan barang yang di beli pun bisa langsung
sampai dirumah. Salah satu situs langganan belanja online yang sering saya
kunjungi adalah lazada.com, karena situs tersebut menawarkan produk yang
menarik dan juga ada potongan harga serta cara pembayaran yang mudah. Produk
yang saya beli di situs lazada adalah Handphone Vivo V5, ketika saya melihat
tampilan produk tersebut tercantum spesifiksasi produk secara detail mulai dari
harga, RAM, kamera, hingga type processornya. Sehingga menambah kepercayaan
saya terhadap tawaran produk di situs tersebut.
Metode
pembayaran yang saya gunakan adalah dengan cara mentransfer uangnya ke nomor
rekening yang dikirim oleh pihak lazada, seteleh uangnya dikirim saya mendapat
konfirmasi dari pihak lazada melalui email saya, untuk memberitahu apakah
barang yang saya beli sudah dikirim oleh pihak lazada atau belum. Setelah saya
mendapat konfirmasi email dari lazada, saya menunggu barang yang saya beli
selama tiga hari untuk sampai di rumah.
Ketika
produk yang saya beli sudah sampai dirumah, saya langsung memeriksa apakah
produk tersebut mempunyai kriteria yang saya inginkan dan apakah terjadi
kerusakan terhadap produk tersebut dalam perjalanan ke rumah saya. Saat selesai
memeriksa produk tersebut saya marasa hak saya sebagai konsumen terpenuhi,
sepeti;
1. Hak Atas Keamanan : produk yang saya
beli pun keamanannya tetap terjaga samapi ke tangan konsumen tanpa sedikit pun
yang rusak.
2. Hak Informasi : di lazada saya
mendapatkan informasi produk yang saya beli secara lengkap mulai dari harga
RAM, kamera, hingga type processornya.
3. Hak Memilih : beragam merek produk dan harga yang murah di lazada dapat
membantu saya memilih produk yang akan saya beli
Analisis
Dari cerita
pengalaman diatas dapat di analisis bahwa cara yang dilakaukan di lazada untuk
memasarkan produknya sudah sangat bagus dan wajar saja banyak konsumen yang
membeli produk di lazada, ditambah lagi apabila pihak lazada mencantumkan
kelebihan dan kekurangan produk serta banyaknya pembeli produk tersebut.
Sehingga ini akan menambah wawasan konsumen terhadap produk tersebut dan menjadi
bahan pertimbang terhadap konsumen dalam membeli produk yang di inginkan.
Sumber
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_8_99perlkonsum.htm