Setiap perusahaan
mempuyai kode etik tersendiri untuk karyawannya salah satunya adalah perusahaan
Indorama Ventures PCL
Kode Etik ini berlaku
untuk semua Karyawan Indorama Ventures PCL dan anak perusahaan dan afiliasinya
("Perusahaan"), selain Direksi.
1. Ruang
Lingkup
Dokumen ini menjelaskan tentang Kode Etik Karyawan
(“Kode”) untuk Para Karyawan di bawah Kebijakan Tata Kelola Perusahaan berlaku
untuk semua Karyawan Perusahaan dan anak perusahaan serta afiliasinya. Semua
Karyawan harus mematuhi Kode tersebut, bersama dengan kebijakan perusahaan yang
melengkapinya. Semua Karyawan harus menunjukkan komitmen mereka terhadap Kode
dengan menunjukkan contoh yang benar, memelihara lingkungan kerja yang mematuhi
Kode , dan bertindak patuh untuk mencegah pelanggaran Kode.
2. Nilai
dan Etika
Perusahaan memiliki Visi yang jelas dan terdefinisi
dengan baik, pernyataan Misi dan Nilai dikomunikasikan kepada seluruh Karyawan.
Perusahaan akan dipandang reputasinya berdasarkan perilaku etikanya dan
integritas dalam keuangan. Seluruh Karyawan di semua jabatan, dalam melakukan
tugas apa pun yang diberikan, harus terikat dan sejalan dengan Misi dan Nilai
Perusahaan. Setiap penyimpangan atas Kode tersebut yang bertentangan dengan
nilai-nial organisasi dan etika dapat dimintakan tanggung jawab kedisiplinan.
IVL Indonesia Dokumen ini milik Indorama Ventures
3. Disiplin
Semua Karyawan harus mematuhi dan menyesuaikan diri
dengan petunjuk dan peraturan Perusahaan dan akan bekerja untuk Perusahaan
secara jujur, tulus, dan setia. Karyawan harus melakukan segala upaya untuk
mempromosikan kepentingan yang terbaik, baik bagi Perusahaan dan juga
kepentingan untuk semua pemangku kepentingan dalam menjaga citra perusahaan.
Tidak ada Karyawan Perusahaan yang boleh bekerja pada Perusahaan lain. Karyawan
akan mencurahkan semua waktu mereka, perhatian dan kemampuan khusus untuk
pelaksanaan tugas mereka demi kepentingan Perusahaan. Karyawan tidak boleh
terlibat langsung maupun tidak langsung, di perusahaan komersial lainnya, paruh
waktu atau sebaliknya. Karyawan tidak akan melakukan paruh waktu atau penuh
waktu tugas atau pekerjaan dalam kapasitas sebagai penasehat untuk individu
lain atau bisnis atau bekerja sebagai agen untuk pihak lain, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Perusahaan atau kecuali mereka diutus untuk
melakukannya oleh Perusahaan.
4. Kejujuran
Karyawan tidak boleh menerima dari, atau memberikan kepada,
pihak ketiga apa pun yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis selain dalam
kegiatan usaha yang normal. Karyawan tidak akan menerima dari, atau menawarkan
untuk, setiap pejabat publik atau organisasi atau perusahaan yang memiliki
urusan dengan atau berhubungan dengan Perusahaan , sesuatu manfaat dalam bentuk
tunai atau barang atau memberikan bantuan pribadi, secara langsung ataupun
tidak langsung. Dalam hal Karyawan Perusahaan ditawarkan uang tunai atau
keuntungan lainnya dari pihak ketiga, hal itu harus segera dilaporkan kepada
atasan secara tertulis. Jika seorang Karyawan telah menerima sesuatu dari pihak
ketiga, mereka harus berjanji untuk menyerahkan hal yang diterimanya kepada
atasan mereka. Jika seorang Karyawan menjadi saksi Karyawan lain yang menerima
sesuatu atau melakukan segala bentuk korupsi atau penyuapan, masalah tersebut
harus dilaporkan IVL Indonesia Dokumen ini milik Indorama Ventures kepada
atasan atau Bagian Hukum Perusahaan sesegera mungkin. Identitas pelapor
Karyawan harus dijaga kerahasiaannya selama masalah tersebut dalam
penyelidikan. Semua Karyawan harus menyadari dan mematuhi Kode Etik di tempat
kerja mereka. Mereka juga harus mengetahui dan mematuhi hukum dan peraturan
yang terkait tentang penyuapan dan korupsi yang telah diberlakukan di
negara-negara di mana mereka akan melakukan bisnis secara langsung atau tidak
langsung.
5. Kerahasiaan
Semua
Karyawan harus menyadari dan menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen
Perusahaan dengan ketat dan tidak akan membocorkan atau mengungkapkan kepada
siapapun yang tidak terkait yang mungkin menyebabkan kerugian selama mereka
bekerja dengan Perusahaan dan bahkan setelah mereka telah meninggalkan
perusahaan atau telah keluar dari pekerjaan. Informasi rahasia termasuk namun
tidak terbatas pada rahasia dagang, know-how, metode atau proses yang telah
mereka peroleh dalam perjalanan mereka bekerja di Perusahaan dan tidak akan
mengungkapkan, membocorkan atau berkomunikasi dengan setiap orang atau
digunakan untuk tujuan apapun selain untuk kepentingan Perusahaan
6. Perlindungan terhadap Properti Milik
Perusahaan
Karyawan
bertanggung jawab untuk melindungi hak milik Perusahaan (baik benda berwujud
atau tidak berwujud) dari kerugian, kerusakan, penyalahgunaan, pencurian dan
sabotase. Karyawan selaku pihak yang dipercayai oleh Perusahaan dalam mengelola
aset (barang milik) Perusahaan, dalam hal Karyawan berhenti bekerja dari
Perusahaan maka Karyawan wajib mengembalikan semua barang milik Perusahaan
tanpa meminta penggantian hak apapun atas pengelolaan tersebut. Karyawan tidak
akan melakukan secara sengaja atau lalai sehingga dapat menyebabkan kerugian
pada Perusahaan dan / atau barang milik (properti) perusahaan. IVL Indonesia
Dokumen ini milik Indorama Ventures Properti meliputi, tetapi tidak terbatas
pada, setiap korespondensi, spesifikasi, voucher, literatur, buku, surat
edaran, artikel, barang, dll atau harta benda dalam bentuk apapun.
7. Tindakan Disipliner
Manajemen dapat
mengambil tindakan disipliner yang tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan yang
berlaku di Indonesia, untuk hal-hal sebagai berikut : tidak mematuhi perintah
kerja, melakukan kesalahan, ketidakdisiplinan, penghinaan, nyata-nyata lalai
atau mengabaikan tugas, ketidakjujuran, penggelapan, penerimaan suap,
membocorkan rahasia Perusahaan, berperilaku tidak normal, atau merugikan
kepentingan Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PT. Indorama
Ventures Indonesia.
8. Konflik Kepentingan
1. Semua Karyawan
tidak boleh menempatkan diri dalam posisi di mana kepentingan mereka bertentangan
, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan kepentingan Perusahaan.
Selain itu, jabatan atau posisi mereka di Perusahaan berdasarkan pertimbangan
baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk tidak menempatkan kepentingan
sendiri di atas Perusahaan.
2. Semua Karyawan
termasuk keluarganya tidak boleh, baik secara langsung maupun tidak langsung,
terlibat transaksi bisnis dengan perusahaan yang mengakibatkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan Perusahaan.
3. Semua Karyawan
harus segera melaporkan setiap terjadi adanya indikasi transaksi , dimana baik
secara langsung maupun secara tidak langsung, menempatkan dirinya dalam posisi
di mana kepentingan mereka sendiri dapat bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
9. Transaksi dengan Pihak Yang Berkaitan dengan Perusahaan
IVL Indonesia
Dokumen ini milik Indorama Ventures Semua Karyawan harus memiliki kesadaran dan
pengetahuan tentang kebijakan transaksi dengan pihak yang memiliki kaitan
dengan bisnis Perusahaan. Dan apabila berdasarkan pemahaman mereka akan terjadi
penyimpangan, maka Karyawan wajib melaporkan hal tersebut kepada Manajemen
sesegera mungkin.
10. Insider Trading
Semua Karyawan
berdasarkan jabatan atau posisi mereka, baik secara langsung maupun tidak
langsung, tidak akan menggunakan Informasi dari dalam untuk membeli atau
menjual, menawarkan untuk membeli atau menjual, atau mengundang orang lain
untuk membeli atau menjual, saham atau surat berharga lainnya (jika ada) dari
Perusahaan, terlepas dari apakah perbuatan itu dilakukan untuk mereka sendiri
atau keuntungan orang lain. Dalam hal terdapat pertentangan antara isi pasal
dalam Kode Etik Karyawan dengan peraturan perundang- undangan setempat maka
yang akan berlaku adalah isi pasal dalam peraturan perundang-undangan setempat.
Sumber
http://www.indoramaventures.com/EN/corporateGovernance/pdf/Indonesian-CodeofConductforEmployees-June14.pdf