Kode Etik Karyawan

06.46

Setiap  perusahaan mempuyai kode etik tersendiri untuk karyawannya salah satunya adalah perusahaan Indorama Ventures PCL
 Kode Etik ini berlaku untuk semua Karyawan Indorama Ventures PCL dan anak perusahaan dan afiliasinya ("Perusahaan"), selain Direksi.
1. Ruang Lingkup
Dokumen ini menjelaskan tentang Kode Etik Karyawan (“Kode”) untuk Para Karyawan di bawah Kebijakan Tata Kelola Perusahaan berlaku untuk semua Karyawan Perusahaan dan anak perusahaan serta afiliasinya. Semua Karyawan harus mematuhi Kode tersebut, bersama dengan kebijakan perusahaan yang melengkapinya. Semua Karyawan harus menunjukkan komitmen mereka terhadap Kode dengan menunjukkan contoh yang benar, memelihara lingkungan kerja yang mematuhi Kode , dan bertindak patuh untuk mencegah pelanggaran Kode.

2.  Nilai dan Etika
Perusahaan memiliki Visi yang jelas dan terdefinisi dengan baik, pernyataan Misi dan Nilai dikomunikasikan kepada seluruh Karyawan. Perusahaan akan dipandang reputasinya berdasarkan perilaku etikanya dan integritas dalam keuangan. Seluruh Karyawan di semua jabatan, dalam melakukan tugas apa pun yang diberikan, harus terikat dan sejalan dengan Misi dan Nilai Perusahaan. Setiap penyimpangan atas Kode tersebut yang bertentangan dengan nilai-nial organisasi dan etika dapat dimintakan tanggung jawab kedisiplinan. IVL Indonesia Dokumen ini milik Indorama Ventures

3.  Disiplin
Semua Karyawan harus mematuhi dan menyesuaikan diri dengan petunjuk dan peraturan Perusahaan dan akan bekerja untuk Perusahaan secara jujur, tulus, dan setia. Karyawan harus melakukan segala upaya untuk mempromosikan kepentingan yang terbaik, baik bagi Perusahaan dan juga kepentingan untuk semua pemangku kepentingan dalam menjaga citra perusahaan. Tidak ada Karyawan Perusahaan yang boleh bekerja pada Perusahaan lain. Karyawan akan mencurahkan semua waktu mereka, perhatian dan kemampuan khusus untuk pelaksanaan tugas mereka demi kepentingan Perusahaan. Karyawan tidak boleh terlibat langsung maupun tidak langsung, di perusahaan komersial lainnya, paruh waktu atau sebaliknya. Karyawan tidak akan melakukan paruh waktu atau penuh waktu tugas atau pekerjaan dalam kapasitas sebagai penasehat untuk individu lain atau bisnis atau bekerja sebagai agen untuk pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan atau kecuali mereka diutus untuk melakukannya oleh Perusahaan.

            4.  Kejujuran
Karyawan tidak boleh menerima dari, atau memberikan kepada, pihak ketiga apa pun yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis selain dalam kegiatan usaha yang normal. Karyawan tidak akan menerima dari, atau menawarkan untuk, setiap pejabat publik atau organisasi atau perusahaan yang memiliki urusan dengan atau berhubungan dengan Perusahaan , sesuatu manfaat dalam bentuk tunai atau barang atau memberikan bantuan pribadi, secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam hal Karyawan Perusahaan ditawarkan uang tunai atau keuntungan lainnya dari pihak ketiga, hal itu harus segera dilaporkan kepada atasan secara tertulis. Jika seorang Karyawan telah menerima sesuatu dari pihak ketiga, mereka harus berjanji untuk menyerahkan hal yang diterimanya kepada atasan mereka. Jika seorang Karyawan menjadi saksi Karyawan lain yang menerima sesuatu atau melakukan segala bentuk korupsi atau penyuapan, masalah tersebut harus dilaporkan IVL Indonesia Dokumen ini milik Indorama Ventures kepada atasan atau Bagian Hukum Perusahaan sesegera mungkin. Identitas pelapor Karyawan harus dijaga kerahasiaannya selama masalah tersebut dalam penyelidikan. Semua Karyawan harus menyadari dan mematuhi Kode Etik di tempat kerja mereka. Mereka juga harus mengetahui dan mematuhi hukum dan peraturan yang terkait tentang penyuapan dan korupsi yang telah diberlakukan di negara-negara di mana mereka akan melakukan bisnis secara langsung atau tidak langsung.

             5.   Kerahasiaan
      Semua Karyawan harus menyadari dan menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen Perusahaan dengan ketat dan tidak akan membocorkan atau mengungkapkan kepada siapapun yang tidak terkait yang mungkin menyebabkan kerugian selama mereka bekerja dengan Perusahaan dan bahkan setelah mereka telah meninggalkan perusahaan atau telah keluar dari pekerjaan. Informasi rahasia termasuk namun tidak terbatas pada rahasia dagang, know-how, metode atau proses yang telah mereka peroleh dalam perjalanan mereka bekerja di Perusahaan dan tidak akan mengungkapkan, membocorkan atau berkomunikasi dengan setiap orang atau digunakan untuk tujuan apapun selain untuk kepentingan Perusahaan

             6.   Perlindungan terhadap Properti Milik Perusahaan
Karyawan bertanggung jawab untuk melindungi hak milik Perusahaan (baik benda berwujud atau tidak berwujud) dari kerugian, kerusakan, penyalahgunaan, pencurian dan sabotase. Karyawan selaku pihak yang dipercayai oleh Perusahaan dalam mengelola aset (barang milik) Perusahaan, dalam hal Karyawan berhenti bekerja dari Perusahaan maka Karyawan wajib mengembalikan semua barang milik Perusahaan tanpa meminta penggantian hak apapun atas pengelolaan tersebut. Karyawan tidak akan melakukan secara sengaja atau lalai sehingga dapat menyebabkan kerugian pada Perusahaan dan / atau barang milik (properti) perusahaan. IVL Indonesia Dokumen ini milik Indorama Ventures Properti meliputi, tetapi tidak terbatas pada, setiap korespondensi, spesifikasi, voucher, literatur, buku, surat edaran, artikel, barang, dll atau harta benda dalam bentuk apapun.

             7.  Tindakan Disipliner
Manajemen dapat mengambil tindakan disipliner yang tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia, untuk hal-hal sebagai berikut : tidak mematuhi perintah kerja, melakukan kesalahan, ketidakdisiplinan, penghinaan, nyata-nyata lalai atau mengabaikan tugas, ketidakjujuran, penggelapan, penerimaan suap, membocorkan rahasia Perusahaan, berperilaku tidak normal, atau merugikan kepentingan Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PT. Indorama Ventures Indonesia.

8. Konflik Kepentingan
1. Semua Karyawan tidak boleh menempatkan diri dalam posisi di mana kepentingan mereka bertentangan , baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan kepentingan Perusahaan. Selain itu, jabatan atau posisi mereka di Perusahaan berdasarkan pertimbangan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk tidak menempatkan kepentingan sendiri di atas Perusahaan.
2. Semua Karyawan termasuk keluarganya tidak boleh, baik secara langsung maupun tidak langsung, terlibat transaksi bisnis dengan perusahaan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan.
3. Semua Karyawan harus segera melaporkan setiap terjadi adanya indikasi transaksi , dimana baik secara langsung maupun secara tidak langsung, menempatkan dirinya dalam posisi di mana kepentingan mereka sendiri dapat bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.

9. Transaksi dengan Pihak Yang Berkaitan dengan Perusahaan
IVL Indonesia Dokumen ini milik Indorama Ventures Semua Karyawan harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang kebijakan transaksi dengan pihak yang memiliki kaitan dengan bisnis Perusahaan. Dan apabila berdasarkan pemahaman mereka akan terjadi penyimpangan, maka Karyawan wajib melaporkan hal tersebut kepada Manajemen sesegera mungkin.

10. Insider Trading
Semua Karyawan berdasarkan jabatan atau posisi mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak akan menggunakan Informasi dari dalam untuk membeli atau menjual, menawarkan untuk membeli atau menjual, atau mengundang orang lain untuk membeli atau menjual, saham atau surat berharga lainnya (jika ada) dari Perusahaan, terlepas dari apakah perbuatan itu dilakukan untuk mereka sendiri atau keuntungan orang lain. Dalam hal terdapat pertentangan antara isi pasal dalam Kode Etik Karyawan dengan peraturan perundang- undangan setempat maka yang akan berlaku adalah isi pasal dalam peraturan perundang-undangan setempat.

Sumber

http://www.indoramaventures.com/EN/corporateGovernance/pdf/Indonesian-CodeofConductforEmployees-June14.pdf

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images