deskrippsi janji untuk bangsa(pendidikan pancasila)

01.06

Kelompok 2
Al Hafis (10214717)
Dicky Abdillah Rana Admaja (13214034)
Harry Prakoso (14214819)
Muhammad Habibie (17214274)
Regi Geovani Hardiansyah (19214001)



Janji Untuk Bangsa

          Undang – undang dasar hadir sebagai alasan warga negara untuk merdeka dari penjajahan yang sangat amat tidak bermoral, tidak memiliki moral hak asasi manusia. Kemerdekaan akan lahir atas perlawanan masyarakat indonesia agar moral adanya peri keadilan dan peri kemanusiaan. Maka dari itu penjajahan yang ada di muka bumi ini harus dihapuskan agar tidak ada lagi penindasan. Tidak mengherankan, terlahirnya undang – undang dasar menjadi dasar acuan negara – negara asia untuk ikut merdeka dan membawa semangat zaman kebebasan dari penjajahan. Pada undang – undang dasar negara indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa yang harus dimiliki oleh setiap bangsa di dunia ini. Kemerdekaan sejatinya selalu menjadikan pegangan dalam membangun negeri agar makmur dan sejahtera.

          Dalam undang – undang dasar menegaskan bahwa kemerdekaan baru sebatas pintu gerbang dalam membangun kesejahteraan bangsa dari awal pintu gerbang itu barulah tantangan yang sesungguhnya dimulai. Bagaimana kita warga negara yang merdeka untuk mensejahterakan bangsa dan warga negara. Apa yang diharapka bangsa muncul dari pintu kemerdekaan tersebut, yang diharapkan oleh bangsa indonesia adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Setelah merdeka yang pertama harus kita lakukan adalah bersatu bebas dari adanya perbedaan suku, agama, ras dan perbedaan lainnya. Agar bangsa indonesia ini menyatu padu dengan semua yang ada dari sabang sampai marauke. Hanya dengan bersatu kita bisa mencapai semua tujuan utama yang ingin kita capai dengan modal bersatu itu kemudian kita harus berdaulat dimasa kini tersebut berdaulat dapat diartikan dalam kemandirian bangsa, kita harus mampu berdiri diatas kaki sendiri, bukan berdiri diatas kaki negara asing.

          Kita harus berdaulat  dalam kedaulatan energi, pangan, pekerjaan dan lain hal yang kita butuhkan. Kita tidak boleh tergantung dalam produk impor yang sebenarnya kita sendiri bisa menghasilkan produk tersebut, teruma dalam kebutuhan dasar seperti kebutuhan pangan. Jika kita masih membutuhkan produk tersebut, maka kita sama saja kembali dijajah oleh negara asing, bukan dari segi fisik lagi, tapi dari segi ekonomi. Jika kita tergantung pada produk asing terutama untuk bahan pangan, maka rakyat indonesia akan kembali jatuh, dalam jurang penjajahan dan tidak akan bisa mandiri. Kita juga harus mandiri dalam mengelola sumber daya alam kita yang sangat berlimpah. Kita memiliki tanah yang subur, laut yang luas yang menghasilkan ikan yang banyak, pertambangan minyak, emas yang berlimpah yang dapat dijadikan modal untuk memajukan perekonomian bangsa indonesia tetapi itu semua akan terwujud jika semua dilakukan benar untuk kepentingan bangsa sendiri.

          Masyarakat yang bersatu dan berdaulat tidak akan berarti tanpa adanya keadilan tanpa adanya keadilan yang berlaku, akan sirna dan runtuh rasa persatuan kita dan akan berdampak pada hancurnya kemandirian yang sudah kita lakukan. Keadilan juga ibarat lem yang dapat merekat persatuan dan kemandirian agar tidak kembali runtuh dan sirna.

          Rakyat indonesia harus merasakan keadilan, dalam ekonomi dan hukum. Agar tidak adanya ketimpangan yang senjang, semua harus serata dan beriimbang. Keadilan dalam ekonomi dimaksudkan sebagai kesejahteraan rakyat, agar tidak adanya rakyat yang miskin, yang kesulitan dalam kebutuhan sehari – harinya dan keadilan dalam arti hukum dimaksudkan agar hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, dalam hal ini presiden, meteri, pejabat dan warga biasa harus dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya tanpa harus memandang siapa dia, pejabat ataupun rakyat jelata semua harus sama dan adil seadil – adilnya.
Kemandirian dan keadilan sosial yang di jalankan, dapat menumbuhkan kemakmuran yang dapat menimbulkan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia. Kesejahteraan yang adil sejatinya milik semua orang yang ada di muka bumi ini bukan milik beberapa orang yang memiliki ekonomi tinggi atau pejabat itu sendiri.

          Sejatinya kita sebagai bangsa indonesia harus kembali kedalam undang – undang dasar 1945 yang menjadi dasar acuan kita bernegara di negara ini. Tujuan utama kita sebagai bangsa indonesia adalah kemandirian, keadilan, dan kemandirian. Itu yang harus kita perjuangkan selama negara indonesia masih ada dimuka bumi ini. Bersama kita mampu mewujudkan itu semua, bersama pula kita dapat menjadikan bangsa indonesia sebagai bangsa yang disegani oleh bangsa lain. Bukan karena kejamnya peraturan indonesia, tetapi karena kita dapat mensejahterakan bangsa kita sendiri tanpa adanya bantuan asing sedikitpun.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images